Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Gema Pratama, (NIM. 4011611038)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:11:49
Abstract :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa sebagai pemerintahan terendah langsung dibawah kepala desa atau lurah yang menyelangarakan urusan rumah tangganya sendiri dan terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai landasan pemikiran bahwa peraturan desa sangat dibutuhkan dalam tatanan pemerintahan desa. Tujuan penelitian mengetahui peran badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi badan permusyawaratan desa dalam pelaksanaan pembentukan peraturan desa di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memiliki peranan penting dalam penyusun peraturan desa, meliputi Penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan desa, pembahasan peraturan desa dan pengesahan peraturan desa. Faktor faktor pendukung dan hambatan yang terjadi dan di alami. Faktor pendukung dan faktor penghambat meliputi beberapa hal. Faktor pendukung meliputi masyarakat dan pola hubungan kerja sama dengan pemerintah desa. Faktor penghambat meliputi sikap mental, ketergantungan terhadap adat istiadat/tradisi, tanggungjawab, keahlian dan keterampilan, masalah sarana dan prasarana serta perangkat desa itu sendiri.