Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Fathurrahman Dwiyana Mulyadi, (NIM. 4011611034)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:11:18
Abstract :
Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak yang dilindungi dan diakui keberadaannya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki kebebasan untuk ikut serta menentukan wakil-wakil mereka, baik untuk duduk dalam lembaga legislatif maupun sebagai pimpinan lembaga eksekutif yang dilakukan melalui pemilu. Dengan begitu setiap warga negara yang akan menggunakan hak tersebut dalam setiap pemilu harus terbebas dari segala hal yang dapat menimbulkan rasa takut dan segala bentuk diskrimininasi untuk menyalurkan haknya dalam memilih dan dipilih dalam setiap proses pemiluSistem demokrasi akan dikatakan berjalan dengan sempurna apabila hak politik dari suatu golongan tertentu tidak terdiskriminasi. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.