Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Achmad Fahrul Rozi, (NIM. 4011611001)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:04:28
Abstract :
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan dilakukan secara suka rela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi hibah masih hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Akibat Hukum Pembatalan Hibah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk mengetahui Analisis Yuridis Pembatalan Hibah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PTA.PAL. Permasalahan yang diteliti oleh penulis yaitu: Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Hibah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)?, dan Bagaimana Analisis Yuridis Pembatalan Hibah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PTA.PAL. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penetilian ini yaitu: Penerima Hibah seharusnya tetap mendapatkan Haknya yaitu 1/3 bagian dari harta yang dihibah oleh Pemberi Hibah. Penulis menyarankan. Seharusnya hakim mempertimbangan akibat Hukum dari pembatalan hibah, sebagaimana harus mengedepankan perlindungan hukum bagi penerima hibah yang berhak akan 1/3 harta yang dihibah bukan pembatalan seluruhnya.