Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Masitoh, (NIM. 4011211056)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-07-18 07:47:47
Abstract :
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk layanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hokum dimana di dalam hal ini menyangkut permasalahan mengenai tidak terpenuhnya hak seorang pengguna jasa di mana penulis ketahui di sini hak seorang pengguna jasa telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dapat diketahui konsumen mempunyai pengertian yaitu seseorang yang menggunakan suatu barang sebagaimana seorang konsumen berhak men dapatkan kenyamanan dan keselamatan, dalam menggunakan suatu barang. Sedangkan pelaku usaha adalah orang yang menyediakan suatu barang atau jasa dan seorang sebagai pelaku usaha harus betanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha itu sendiri dan permasalahan disini tentang tidak terpenuhinya hak seorang sebagai pengguna jasa atau pengguna, dimana seorang konsumen berhak mendapatkan hak-hak nya tersendiri dalam meggunakan suatu barang tertentu. Tujuan dari penelitian judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hokum terhadap penggunan jasa angkutan umum dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha apabila hak-hak konsumen tidak terpenuhi. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis empiris yakni mengkaji pelaksanaan dan implementasi hokum positip (perundang-undangan) dan realitas perbuatan atau tindakan tertentu guna untuk memastikan hasil penerapan sesuai atau tidak dengan ketentuan perundang-perundangan. Hasil penelitian di lapangan bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap angkutan umum belum berjalan dengan baik berdasarkan Undang-udang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.