Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nadien Salsabila, (NIM. 4011911104)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-08-09 07:52:21
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peristiwa pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Purbalingga melalui putusan hakim nomor 0181/Pdt.P/2015/PA.Pbg. Pembatalan perkawinan merupakan tindak putusan Pengadilan yang mendalilkan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan antara suami dan isteri tidak sah. Perkawinan dapat dibatalkan jikalau masing-masing dari kedua belah pihak tidap memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0181/Pdt.P/2015/PA.Pbg mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena adanya unsur ancaman dan paksaan pada perkawinan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan perkawinan di dalam suatu pengadilan agama serta untuk mengetahui terkait unsur paksaan dalam suatu perkawinan apakah dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembatalan perkawinan. Adapun hasil dari penelitian ini ialah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan telah mengikuti prosedural pemberlakuan hukum positif yang berlaku selain itu unsur paksaan yang menjadi dasar pengabulan permohonan pembatalan perkawinan pada kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0181/Pdt.P/2015/PA.Pbg telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan norma agama yang berlaku. Akan tetapi, berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0181/Pdt.P/2015/PA.Pbg Hakim seharusnya tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan pengakuan formal yang diajukan oleh pemohon.