Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Anisah Wijaya, (NIM. 4011911032)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-09-07 01:35:46
Abstract :
Kemajuan teknologi memberi dampak dalam setiap bidang. Salah satu kegiatan jual beli menggunakan media online yaitu lelang. Pelaksanaan lelang secara online melalui Platform Online ini memiliki sisi kelemahannya. Baik itu dari objek lelang, tempat pelaksanaan lelang serta kekuatan hukum dari dari penyelenggaraan lelang yang dilakukan secara online. Tujuan Penelitian ini untuk memberikan informasi kepada para penyelenggara lelang online bagaimana penyelenggaraan lelang online yang sesuai dengan ketentuan yang ada dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum lelang yang dilakukan secara online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa : pertama, kekuatan hukum lelang online dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, masih lemah terutama dalam hal objek lelang atau lebih tepatnya penguasaan objek lelang ketika para pemenang lelang sudah melakukan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur mengenai penguasaan objek lelang terutama dalam lelang objek jaminan. Lelang. Kedua, perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang beriktikad baik adalah ketika para penawar lelang melakukan pelelangan online melalui platform online yang sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku serta pemenang lelang yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum preventif dan represif.