Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Rizaldy Al Ghifari, (NIM. 4011811049)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:19:26
Abstract :
Perluasan Kewenangan yang ditujukan kepada Komisi Yudisial dalam prosedur pengangkatan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung memiliki dampak serius dalam padanan struktur hukum tata negara di Indonesia, perluasan kewenangan yang berarti memberikan kewenangan lebih terhadap Komisi Yudisial diakibatkan oleh hadirnya Pasal 13 B Undang ? Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menjadi pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang berhak untuk melakukan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebab, Mahkamah Agung adalah lembaga yang menjadi tempat bernaung daripada hakim ad hoc itu sendiri. Kewenangan Komisi Yudisial yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya sebatas melakukan pengangkatan hakim agung dan kewenangan lainnya yang berbatas pada martabat, kehormatan, dan keluhuran serta perilaku hakim. Adanya bias dalam pasal 13 b Undang ? Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial inilah yang memuat kekaburan hukum yang terjadi dan berdampak cukup signifikan bukan hanya dalam prosedur pengangkatannya saja, melaikan hingga proses sah atau tidaknya seseorang menjadi hakim ad hoc di Indonesia.