Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nisa Aulia Rahmadani, (NIM. 4011911016)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2023-08-11 09:14:32
Abstract :
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia, bagian dari perlindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu juga merupakan hak pribadi data konsumen yaitu menyangkut informasi pribadi yang rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce yang melakukan kegiatan bisnis e-commerce rumahan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perspektif UU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah dalam masyarakat, dan menjadi acuan setiap orang. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan hukum konsumen yang data pribadinya disalahgunakan. Akan tetapi undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Pertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce skala rumahan tidak diatur dalam UU PDP, sehingga menjadikan UU PDP belum sepenuhnya bisa melindungi data pribadi konsumen.