DETAIL DOCUMENT
Unsur merugikan keuangan negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif pertanggungjawaban pidana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ari Andri Hermawan, (NIM. 4011811066)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-04 09:06:43 
Abstract :
Korupsi merupakan masalah serius yang sudah ada semenjak awal kemerdekaan Indonesia dan sampai sekarang kasus korupsi juga masih menjadi isu hukum yang dapat membahayakan pembangunan nasional. Dalam praktiknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari delik tindak pidna korupsi. Penelitian ini berfokus pada unsur "merugikan keuangan negara" sebagai delik tindak pidana korupsi, terutama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur ini seringkali menimbulkan persoalan dan kendala dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh penegak hukum. Peneliti akan menganalisis relevansi unsur ini dengan asas pertanggungjawaban pidana, memberikan argumentasi untuk rumusan pasal yang sesuai terkait frasa "merugikan keuangan negara sebagai delik korupsi." Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis implikasi serta interpretasi konsep "merugikan keuangan negara" dalam hukum pidana korupsi Indonesia, dengan fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Penelitian ini akan memberikan kontribusi dalam memahami interpretasi dan penerapan frasa tersebut dalam praktik hukum pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa unsur merugikan keuangan negara bertentangan dengan pertanggungjawaban pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung