DETAIL DOCUMENT
Keabsahan perjanjian yang dibuat oleh orang dengan down syndrome
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Desea Natalina, (NIM. 4011911095)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-06 04:41:13 
Abstract :
Berdasarkan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada beberapa orang yang dikatakan tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, salah satunya adalah orang yang berada dibawah pengampuan dalam hal ini membahas sindrom down. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menunjukkan bahwa orang dengan sindrom down dianggap sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum seperti orang normal lainnya termasuk cakap untuk melakukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta akibat hukumdari perjanjian yang dibuat oleh orang down syndrome. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwapenyandang disabilitas dapat melakukan perjanjian dengan berdasarkan syarat sah perjanjian dengan di dampingi oleh wakil karena berada di bawah pengampuan dan persetujuan serta adanya bukti putusan dari pengadilan bahwa perjanjian tersebut dapat dilaksanakan. Kemudian apabila perjanjian tersebut bertentangan dengan syarat sah perjanjian maka perjanjian itu memiliki dua akibat hukum yakni dapat dibatalkan dan batal demi hukum. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung