Mata uang dalam pengedaran mata uang palsu perspektif asas legalitas (studi kasus putusan nomor 816/PID.B/2020/PN JKT.PST) Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Titin Toyyiba, (NIM. 4011811099)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:20:06
Abstract :
Tindak pidana mata uang dalam pengedaran mata uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana mata uang dalam pengedaran mata uang palsu sesuai dengan asas lagalitas. Kesimpulan yang dapat diambil ialah ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Pasal 245 KUHP. Dalam hal ini maka perlu diperjelas untuk mengatur mengenai mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana mata uang dalam pengedarkan mata uang palsu dapat ditingkatkan. Oleh karena itu diharapkan Undang-Undang tentang mata uang nanti perlu diperjelas mata uang rupiah ataupun mata uang asing agar tujuan pemidanaan lebih efektif yaitu untuk menimbulkan efek jera yang dicapai. Para penegak hukum harus lebih menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan peran dan tugasnya dalam upaya menegakan hukum diindonesia.