DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan yang mengandung zat pewarna tekstil rhodamin B di Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Yedia Febri Yanti, (NIM. 4011911022)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-05 04:56:23 
Abstract :
Rhodamin B adalah zat warna sintetik yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil berbentuk serbuk kristal bewarna kehijauan, jika dilarutkan pada konsentrasi tinggi menjadi bewarna merah keunguan dan bewarna merah terang pada konsentrasi rendah. Pewarna tekstil rhodamin b telah dilarang penggunaannya melalui Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 239/Men.Kes/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, memuat sebanyak 30 zat warna yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin b. Pada prakteknya banyak pelaku usaha yang cenderung menggunakan pewarna tekstil sebagai komponen dari sebuah makanan seperti kerupuk, terasi, dan pangan jajanan yang bewarna merah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas makanan yang mengandung rhodamin b dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat atas tindakan pencampuran rhodamin b di Kota Pangkalpinang. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan undang-undang, dengan melihat fakta yang terjadi di masyarakat dan mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan yang mengandung rhodamin b di Kota Pangkalpinang belum maksimal dan masyarakat dapat mengadukan tindakan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), misalnya Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bangka. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung