DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap hak moral terkait video tiktok yang disebarluaskan tanpa izin berdasarkan undang-undang hak cipta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Anggie Febriola, (NIM. 4011911030)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-05 07:27:22 
Abstract :
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karya cipta berupa video TikTok masuk ke dalam kategori sinematografi yang mana merupakan bentuk ciptaan yang dilindungi. Video TikTok sering disebarluaskan tanpa mencantumkan sumbernya sehingga dapat melanggar hak moral. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait perlindungan hak cipta terhadap hak moral pada video TikTok yang disebarluaskan tanpa izin dan bagaimana upaya perlindungan hukum atas pelanggaran hak moral pada video TikTok yang disebarluaskan tanpa izin. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan teknik analisis secara perspektif. Hasil penelitian ini adalah pertama, perlindungan hak cipta terkait hak moral pada video TikTok yang disebarluaskan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hak moral jika tidak disebutkannya sumber yang disebutkan secara lengkap dan tidak didapatkannya izin dari konten kreator tersebut. Kedua, upaya perlindungan hukum ialah upaya preventif yaitu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebarluasan video TikTok tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan upaya represif yaitu, langkah hukum yang ditempuh apabila dalam tindaklanjutnya belum menemukan titik terang atas sengketa yang terjadi. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung