Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Indah Meilinda, (NIM. 4011911011)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-02-05 07:40:43
Abstract :
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran yang kegiatannya disesuaikan dengan syariah islam. Bank dalam pemberian pembiayaan
wajib berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam
pembiayaan pada lembaga perbankan syariah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Metode
penelitian yang digunakan yakni metode empiris dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan identifikasi hukum, teknik pengumpulan data melalui metode wawancara, metode dokumenter dan metode studi pustaka, serta menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini: Pertama, penerapan prinsip kehati-hatian di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung menggunakan prinsip 5C+1S untuk menganalisis calon nasabah pembiayaan, akan tetapi penerapan prinsip kehati-hatian di BPRS Bangka Belitung belum berjalan optimal yang dikarenakan masih terdapat prinsip yang diabaikan oleh Account Officer sehingga banyak terjadi pembiayaan bermasalah. Kedua,
upaya penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung memiliki 2 (dua) upaya yaitu Preventive Control Of Financing dan Repressive Control Of Financing.