DETAIL DOCUMENT
Mekanisme penegakan dan upaya hukum privat dalam praktek monopoli jual rugi di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Romual Pakpahan, (NIM. 4011911067)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-05 07:44:21 
Abstract :
Penegakan pengaturan persaingan usaha merupakan salah satu faktor penting dalam memberikan sebuah kepastian agar perkembangan ekonomi pada suatu negara dapat tercapai. Salah satu praktek yang dilarang dalam hukum persaingan usaha Indonesia adalah paktek monopoli jual rugi. Mekanisme yang digunakan dalam pengaturan persaingan usaha Indonesia merupakan mekanisme penegakan hukum publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan praktek monopoli jual rugi menurut hukum persaingan usaha Indonesia serta mengetahui mekanisme penegakan dan upaya hukum privat dalam praktek monopoli jual rugi di indonesia. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan serta kajian kepustakaan lainnya melalui referensi yang berkaitan dengan penelitian dan juga membandingkan doktrin atau gagasan peraturan yang ada di Negara lain sehingga terciptanya penegakan hukum yang adil. Eksistensi pengaturan jual rugi tercantum dalam pasal 20 UU No 5 tahun 1999 dan dalam penegakan hukum persaingan usaha Indonesia Komisi Pengawas Persaingan Usaha cenderung menggunakan mekanisme penerapan hukum publik sehingga perlu adanya harmonisasi penegakan antara hukum privat dan hukum publik dan pengajuan upaya hukum dapat ditempuh melalui ketentuan yang ada pada Pasal 44-45 UU No 5 Tahun 1999 yang dimana diajukan oleh terlapor. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung