Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Yudha Kurniawan, (NIM. 4011911023)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-05 02:55:02
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penetapan Beripat Beregong yang merupakan kebudayaan asal Belitung menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Indonesia selaku subjek hukum internasional, penetapan tersebut juga berdasarkan dengan Unesco Convention For The Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis secara normatif terkait dengan perlindungan hukum dan tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional terhadap Beripat Beregong sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dnegan pendekatan berdasarkan penlusuran literatur literatur hukum internasional dan refrensi pendukung yang relevan, seperti jurnal internasional, ensiklopedia, dan lain sebagainya.Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 mengatur dua tingkat perlindungan terhadap WBTb yaitu perlindungan di tingkat nasional dan tingkat internasional, dan tanggung jawab negara terhadap Beripat Beregong sebagai WBTb adalah memenuhi setiap ketentuan yang diwajibkan oleh Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 dan dapat mengupayakan Beripat Beregong untuk diajukan ke WBTb list Unesco.