Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Syarifah Nabila Natasya, (NIM. 5021911052)
Subject
H Social Sciences (General)
Datestamp
2024-02-06 03:25:50
Abstract :
Pertambangan merupakan kegiatan penggalian tanah untuk mendapatkan hasil tambang. Salah satu daerah yang memiliki hasil tambang adalah kota Pangkalpinang. Kota Pangkalpinang menerapkan kebijakan zero tambang melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Walaupun sudah dilarang, kegiatan pertambangan masih berlangsung di kota Pangkalpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah dalam menegakkan wacana Pangkalpinang sebagai kota zero tambang dan hambatan dalam penegakan kebijakan zero tambang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu teori
implementasi kebijakan dengan metode kualitatif. Penelitian dilakukan dengan wawancara melalui metode purposive sampling, yang mewawancarai Walikota Pangkalpinang, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan
Pengembangan (Bappeda dan Litbang) kota Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah kota Pangkalpinang mengimplementasikan kebijakan zero tambang
melalui Satpol PP, Bappeda dan Litbang, Kecamatan, Kelurahan, bahkan RT/RW tetapi yang menjadi hambatan yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat, penegakan yang berbenturan dengan sisi ekonomi, belum terpenuhinya mata
pencaharian alternatif yang diinginkan masyarakat, dan kurangnya sosialisasi secara aktif ke masyarakat