Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Danni S. Sihotang, (NIM. 4011911038)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-02-06 03:57:06
Abstract :
Pola pemidanaan menjadi dasar pertanyaan mengapa seseorang dipidana atau tidak dipidana bagi pembuat hukum pidana. Restorative justice merupakan produk hukum yang mengutamakan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat terkait dalam kasus tindak pidana ringan sebagaimana tertuang dalam Peratuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Namun, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bangka mampu menyelesaikan kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP dengan menggunakan pendekatan
restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan penyidik dalam menerapkan restorative justice pada kasus penggelapan dalam jabatan di Satreskrim Polres Bangka dan pola pemidanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan Undang-Undang dan kasus. Pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice pada kasus penggelapan dalam jabatan di Satreskrim Polres Bangka adalah adanya pencabutan
laporan dari pihak pelapor dengan kesepakatan damai dan pihak terlapor bersedia mengganti kerugian akibat perbuatannya serta terlapor bukan residivis. Pola
pemidanaan terhadap penerapan restorative justice pada penyelesaian perkara penggelapan dalam jabatan ini yaitu didasari pada tujuan pemulihan kepada para pihak dengan mempertimbangkan kesadaran, tanggungjawab, dan kesepakatan
damai dari para pihak yang lebih bermanfaat dibandingkan dengan pidana yang seharusnya diterima serta mendapatkan hak dan kewajibannya dengan adil.