DETAIL DOCUMENT
Konsekuensi yuridis keputusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 dalam perspektif konstitusional Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Abditya Mulya Alfiqih, (NIM. 4011911081)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-04 07:52:41 
Abstract :
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 merupakan putusan yang memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres-cawapres. Putusan ini menimbulkan konsekuensi yuridis dalam perspektif konstitusional Indonesia, terutama terkait dengan kemandirian, dan integritas MK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yuridis dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam perspektif konstistusional Indonesia, serta apa pertimbangan hukum dan fakta yang mendasari penjantuhan sanksi oleh MKMK terhadap hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan PerUndang-Undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi merupakan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, sehingga berdasarkan UU MK Nomor 7 Tahun 2020 pemberhentian sebagai hakim seharusnya dapat dilakukan. Namun, MKMK hanya memutus pemberhentian jabatan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua MK. Putusan MKMK tersebut menjadi kontroversial dan dinilai kurang tegas. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung