Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Abditya Mulya Alfiqih, (NIM. 4011911081)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 07:52:41
Abstract :
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 merupakan putusan yang memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres-cawapres. Putusan ini menimbulkan konsekuensi yuridis dalam perspektif konstitusional Indonesia, terutama terkait dengan kemandirian, dan integritas MK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yuridis dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam perspektif konstistusional Indonesia, serta apa pertimbangan hukum dan fakta yang mendasari penjantuhan sanksi oleh MKMK terhadap hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan PerUndang-Undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi merupakan pelanggaran sumpah dan janji jabatan, sehingga berdasarkan UU MK Nomor 7 Tahun 2020 pemberhentian sebagai hakim seharusnya dapat dilakukan. Namun, MKMK hanya memutus pemberhentian jabatan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua MK. Putusan MKMK tersebut menjadi kontroversial dan dinilai kurang tegas.