DETAIL DOCUMENT
Keabsahan transaksi elektronik dalam sistem e-commerce menurut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Andryan, (NIM. 4011911089)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-21 03:27:42 
Abstract :
Teknologi berkembang berdasarkan kebutuhan manusia dan dengan kebutuhan tersebut manusia berusaha menciptakan dan mengembangkan sesuatu atau perangkat yang dapat digunakan untuk membantu mewujudkan atau menyelesaikan kebutuhan secara efektif dan efisien. Kabsahan perjanjian dalam transaksi tersebut menurut KUHPerdata perlu diketahui sah atau tidaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perjanjian terutama soal keabsahan pada sistem e-commerce serta keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data berupa studi pustaka yang dilaksanakan dengan cara membaca, menelaah dan mencatat berbagai literature yang sesuai dengan topik pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, e-commerce dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subyek hukum yang cakap, terdapat hal tertentu dan juga objek dari transaksi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Kedua, keabsahan transaksi e-commerce dapat dikatakan sah dan mengikat apabila syarat objektif dari perjanjian tersebut terpenuhi. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 dimana putusan tersbeut membatalkan akibat pembatalan dari Pasal 1330. Solusi ialah seharusnya KUHPerdata memperjelas dalam hal pengaturan perjanjian mengenai objek serta subjek hukum yang dilakukan secara online dan dengan menggunakan verifikasi Kartu Tanpa Penduduk sebagai syarat pendaftaran e-comerce sehingga hanya subjek hukum yang telah cakap secara umur yang dapat mengaksesnya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung