DETAIL DOCUMENT
Pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu di Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Siti Sholiha, (NIM. 4011211102)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-26 05:31:55 
Abstract :
Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT) bearti hilang tunjangan-tunjangan kerja yang biasa dinikmati oleh mereka yang mempunyai status sebagai pekerja tetap. Pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mewajibkan agar PKWT dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu ditinjau dari Keputusan Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksaaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pencatatan PKWT di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Metode pendekatan mengunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu teknik wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa pelaksanaan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang pada tahun 2015 terdapat 46 perusahaan yang mengunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya 2 perusahan yang melakukan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian, masih banyak perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT pekerja/buruh di Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja di Kota Pangkalpinang. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung