Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Akbar Herliansyah, (NIM. 4011911056)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 08:59:04
Abstract :
Pada Pasal 144 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menimbulkan berbagai penafsiran dan membuka celah warga negara asing untuk memiliki hak milik rumah susun dan tanah menggunakan perjanjian nominee yang dibuat antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia, yang hingga saat ini pengaturan perjanjian nominee secara hukum positif Indonesia belum diatur secara khusus mengenai objek perjanjian selain tanah yang telah diputuskan Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 787/Pdt.G/2014/PN mengenai tanah dengan perjanjian nominee. Penelitian ini menitikberatkan perjanjian nominee dengan objek rumah susun dan tanah di Indonesia peneliti memiliki tujuan penelitian ini untuk dapat menganalisis,menjelaskan dan akibat hukum perjanjian nominee dengan objek hak milik rumah susun dan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan instrumen hukum dan teori kebebasan berkontrak dan teori perlindungan hukum. Perjanjian Nominee dengan objek rumah susun belum ada aturan hukum yang mengaturnya hingga saat ini hanya yurisprudensi yang menimbulkan akibat hukum dalam sengketa perjanjian nominee dengan objek tanah dinyatakan batal demi hukum.