Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Janea Arinta, (NIM. 4012011057)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 08:06:59
Abstract :
Putusan No. 379/Pid.Sus/2021/PN.PGP adalah putusan pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memutus perkara tindak pidana Narkotika. Fakta Hukum menyatakan terpidana pernah dihukum dalam perkara yang sama dan telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pengaturan mengenai recidive dalam Undang-Undang Narkotika, namun hal tersebut tidak diterapkan dalam pertimbangan hakim maupun amar putusannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pengulangan tindak pidana Narkotika dan bagaimana penjatuhan pidana yang sesuai terhadap pelaku ditinjau dari Asas Legalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan nomor 379/Pid.Sus/2021/PN.PGP masih memerlukan pertimbangan hakim yang lebih baik, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan elemen perbuatan terpidana sebagai pengulangan kejahatan berdasarkan Asas Legalitas. Terpidana dihukum dengan hukuman 6 (enam) tahun 6 bulan penjara, dimana hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman sebelumnya, pada Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN PGP, yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Narkotika menyatakan seorang residivis harus menerima pemberatan hukuman. Namun, pasal mengenai residivis tidak dicantumkan dalam pertimbangan hakim, padahal jika disesuaikan dengan pasal tersebut maka pelaku dapat menerima sanksi yang lebih berat, yaitu pidana maksimumnya ditambah 1/3. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak menerapkan prinsip Asas Legalitas.