Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nurulita Desnia Putri, (NIM. 4011911018)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 06:58:30
Abstract :
Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul sebagai upaya pencegahan dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, definisi dan batasan pelecehan seksual secara verbal masih kurang detail dalam peraturan ini. Studi lanjutan diperlukan untuk memahami lebih dalam tentang pelecehan seksual verbal dan bagaimana hal tersebut dapat dijabarkan dengan lebih tepat dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menganalisis Pasal 5 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelecehan seksual secara verbal dari perspektif teori keadilan. Rumusan masalah penelitian mencakup makna kekerasan seksual secara verbal dalam pasal tersebut, serta bagaimana rumusan yang sesuai dengan prinsip keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam Permendikbud ristek Nomor 30 tahun 2021 pasal 5 ayat (1) hanya memuat ketentuan secara garis besar dan tentu tidak sesuai dengan prinsip teori keadilan. Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak memuat batasan-batasan yang lebih detail mengenai pelecehan seksual secara verbal sehingga berakibat pada kekaburan norma yang menjurus pada ketidakpastian hukum. Untuk itu perlu adanya pengklasifikasian makna pelecehan seksual secara verbal pada pasal 5 ayat (1) Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 dengan cara merevisi pasal tersebut.