Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Zayadi, (NIM. 1021711031)
Subject
TK Electrical engineering. Electronics Nuclear engineering
Datestamp
2024-08-23 07:32:38
Abstract :
Tingkat kebisingan dapat mempengaruhi kenyamanan pada suatu ruang inap
Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang. Tingkat kebisingan pada ruangan
tersebut yang melebihi batas maksimum dapat terjadi saat kunjungan atau
menjenguk pasien. Pada ruangan tersebut tentu diperlukan pemantauan tingkat
kebisingan dan diberi teguran atau peringatan jika melebihi batasnya. Perawat
cukup jauh dari ruang inap tersebut sehingga sulit untuk memantau tingkat
kebisingan dan memberi peringatan apabila melewati batas maksimumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2019 bahwa salah satu standar baku mutu kesehatan lingkungan rumah sakit adalah
tekanan bising (dBA). Salah satu lingkungan rumah sakit adalah ruang inap RSBT
Pangkalpinang. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur tingkat kebisingan di
ruangan tersebut tapi dalam hal memudahkan pemantauan dan peringatan saat
terjadi pelanggaran perlu dilakukan sebuah sistem pemantauan tingkat kebisingan.
Oleh karena itu, dibuat sistem pemantauan tingkat kebisingan di ruang inap RSBT
Pangkalpinang dengan wemos d1 r2, analog sound sensor v2.2, LED dot matrix,
sepiker dan website. Pengiriman dan penerimaan data dilakukan dengan internet of
thing yang terhubung pada wemos d1 r2 dan website. Pengukuran dan perhitungan
selama tujuh hari dilakukan secara otomatis dengan waktu pengukuran yang masih
bervariasi terhadap acuan peraturan KEP48/MENLH/11/1996. Website
menampilkan data tingkat kebisingan secara real time dan LED dot matrix serta
sepiker melakukan peringatan sebanyak 1046 kali. Rentang eror pada sistem adalah
1,89 ? 100%. Evaluasi nilai ls pada hari pertama sampai hari ketujuh tidak melewati
batas tingkat kebisingan dengan masing-masing nilai yaitu 40.22, 42.06, 40.14,
41.10, 42.41, 40.94, dan 40.27 dB(A). Evaluasi nilai lm pada hari pertama sampai
hari ketujuh tidak melewati batas tingkat kebisingan dengan masing-masing nilai
yaitu 39.85, 40.29, 40.55, 40.37, 39.72, 40.22, dan 41.26 dB(A).