DETAIL DOCUMENT
Akibat hukum penggunaan tanah milik pemerintah untuk kepentingan pribadi di Pasar Jalan Irian Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Khairummita Al Mukaramah, (NIM. 4012011104)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-08-05 03:54:10 
Abstract :
Akitivitas masyarakat dengan memanfaatkan tanah untuk keberlangsungan hidup erat kaitannya dengan kebutuhan ekonomi. Salah satu prinsip ekonomi dengan modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar besarnya akan menimbulkan berbagai macam penyalahgunaan tanah untuk kepentingan pribadi. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap penggunaan hak atas tanah pemerintah, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum oleh pemerintah terkait penggunaan tanah. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu pedekatan identifikasi hukum dan efektivitas hukum, dengan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian terdapat penggunaan tanah milik pemerintah tanpa izin untuk kepentingan pribadi di Pasar Jalan Irian Kota Pangkalpinang yang digunakan oleh masyarakat untuk berdagang. Hal ini bertentangan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan bertentangan dengan hak pakai Jalan Irian, akibat hukum atas penggunaan tanah milik pemerintah yakni sesuai Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga bulan), atau denda Rp. 5000., selain itu dapat di pidana sesuai Pasal 386 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan sanksi admintrasi sesuai Pasal 33 Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019. Upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah adalah mediasi namun berakhir dengan jalan buntu (deadlock). 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung