Abstract :
Terjadinya pembunuhan juga tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakat, baik terhadap pelaku maupun terhadap korban pembunuhan, sehingga tidak memberi peluang untuk berkembangnya kejahatan ini. Apa lagi terhadap pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih
berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, mengenai penerapan hukum terhadap pelaku pembantuan (medeplichtige) tindak pidana yang dilakukan oleh
anak dan penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku pembantuan tindak pidana (medeplichtige) pembunuhan berencana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 774K/Pid.Sus/2015. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap pelaku pembantuan (medeplichtige) tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan
hukum terhadap anak sebagai pelaku pembantuan tindak pidana (medeplichtige) pembunuhan berencana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 774K/Pid.Sus/2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan dalam Dakwaan Atau kedua dan membebaskan Dicky Pranata Bin Amran oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu dan dari Dakwaan Atau Kedua serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta
martabatnya. Dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri telah salah dalam penerapan hukum Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa membantu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kata kunci: Kajian Kriminologis, Pembunuhan, Anak