Abstract :
Kata Kunci: Pemidanaan, Pelaku Pembantuan (medeplichtige), Pembajakan Kapal.
Menurut Simons Pembantuan (medeplichtige) Tindak Pidana adalah perbuatan "yang mempermudah" terjadinya suatu delik atau memperlancar terlaksananya suatu delik. Rumusan masalah membahas tentang bagaimana pemidanaan pelaku pembantuan (medeplichtige) kejahatan pembajakan kapal dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 445 Juncto Pasal 56 KUHP. Skripsi ini membahas tentang pemidanaan terhadap pelaku pembantuan (medeplichtige) pembajakan kapal, dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1274 K/Pid/2016 dengan Terdakwa ALBERT JOHANES yang dipidana selama 7 (tujuh) tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 10/Pid.B/2016/PN.BTM. Simpulan dari skripsi ini yaitu secara yuridis formil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1274 K/PID/2016 adalah sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan pertimbangan majelis hakim dalam penerapan Pasal 445 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP tidak sesuai dengan fakta-fakta yang didapat dari temuan penelitian. Secara subtansi hukum Terdakwa ALBERT JOHANES adalah seorang pelaku penyertaan kejahatan (doen pleger) pembajakan kapal. Untuk membahas persoalan pada skripsi ini, penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus, sedangkan metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Tujuan penulis semata-mata untuk memberikan sumbangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, bagi mahasiswa sebagai bahan referensi di Perpustakaan Kampus Ubhara Jakarta Raya, terutama yang berkaitan dengan ilmu hukum pidana.