Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, Bagaimana perlindungan Hukum bagi dokter yang dijadikan model iklan Rumah Sakit menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Jenis data yang digunkan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier. Metode yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukan Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Selanjutnya disingkat UUHC), hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Hak cipta yang merupakan hak ekslusif ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pada dasarnya, Hak cipta sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan dan pencipta dibidang seni,sastra, dan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh ketika anda membeli foto ini, anda tidak membeli hak cipta pembuatan foto tersebut yang dimiliki oleh si pencipta.
Kata Kunci : Dokter, Model iklan , Perlindungan Hukum