Abstract :
Kekerasan sering terjadi dikalangan masyarakat khususnya anak dibawah umur, hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran orang tua serta guru dalam memberikan pendidikan dan mencegah terjadinya kekerasan ini. Kekerasan terhadap antar pelajar semakin berkembang pesat itu seharusnya diimbangi dengan adanya pengawasan dari orang tua wali serta pihak sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengatasi jumlah tawuran antar pelajar yang setiap harinya semakin meningkat. Semakin meningkatnya kejahatan tersebut maka sering menimbulkan kekerasan antar pelajar. Untuk mengatasi masalah
tersebut maka diperlukan sanksi dan penerapan hukum yang sangat tegas dan tepat untuk menanggulanginya.Peneltian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Hal ini karena masih lemahnya sanksi yang diberikan serta aparat penegak hukum belum dengan tegas menanggulangi kejahatan ini, untuk meneliti masalah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapannya.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis tangkap bahwa dalam menegakan aturan yang berlaku aparat penegak hukum tidak mampu memberikan
sanksi tegas serta tidak adanya rasa keadilan, faktanya aparat penegak hukum masih belum tegas dalam memberikan sanksi dan dalam data yang di dapat dari polres masih
saja banyak anak dibawah umur yang melakukan aksi tawuran dan diberikan sanksi yang ringan akan tetapi ditahan bukannya dibina agar anak tersebut memperbaiki dirinya dan tidak menggulangi kesalahannya lagi. Kesimpulan penjatuhan hukuman tersebut terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa yang membuat jera, sehingga kejahatan kekerasan terhadap anak dibawah umur semakin berkembang dan harus ada penambahan sanksi untuk pelaku kekerasan pelajar supaya tidak menggulangi perbuatannya lagi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Tawuran, Menyebabkan Kematian.