Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui unsur-unsur terpenuhinya tindak pidana pengancaman melalui layanan pesan singkat dan mengetahui pembuktian dalam KUHAP. Penelitian yang di lakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan dan buku-buku disertai dengan contoh kasus serta mengkaji, menganalisis mengenai tindak pidana pengancaman sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pertanggungjawaban penyalahguna media elektronik dan informasi elektronik dalam putusan nomor 110 PK/Pid.Sus/2016. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Peninjauan Kembali dalam putusan perkara nomor 110 PK/Pid.Sus/2016 dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan persyaratan Peninjauan Kembali Pasal 263 KUHAP, yang telah terbukti di persidangan yang meliputi : keterangan para saksi, para saksi ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri, namun bagaimana jika ternyata tindak pidana asalnya bukanlah tindak kejahatan ? hal ini menjadi menarik untuk di analisa. Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci : Layanan Pesan Singkat, Peninjauan Kembali, Sanksi Pidana.