DETAIL DOCUMENT
Konsekuensi Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Sebelum Dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Nomor: 69/PUU-XII/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Agus, Yamtono
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-02-22 08:25:25 
Abstract :
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski perkawinannya tunduk pada Undang­ Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, namun masih ada yang mengatur harta kekayaan perkawinan dengan mengacu pada KUHPer. Di sisi lain ada warga negara Indonesia asli yang mengacu pada hukum adat dalam menyelesaikan perkara harta kekayaan perkawinan meski perkawinannya dilaksanakan menurut Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIl/2015. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sepanjang tidak dimaknai "Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama da1am ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut". Permasalaban : Bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing. Kemudian bagaimana konsekuensi hukum perjanjian kawin atas perjanjian pisah harta dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara Asing sebelum dan sesudah Putusan Makhamah Konstitusi Nomor:69/PUU-Xlll/2015. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Cmpuran, Barta Bersama. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya