Abstract :
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Penyalahgunaan Surat Izin Sakit.
Pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan dapat terjadi saat suatu perusahaan mengalami pailit sehingga tidak mampu memenuhi gaji karyawannya. Namun pada saat sekarang, PHK dapat terjadi terhadap pekerja yang sakit. Maka dari itu, diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja yang menggunakan surat keterangan dokter (izin sakit). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang-Undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai larangan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya yang sakit karena didukung dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Terhadap penyalahgunaan surat keterangan sakit terdapat akibat hukum baik secara pidana maupun perdata serta pelanggaran terhadap etik bagi dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kemudian untuk perlindungan hukum dari PHK terhadap pekerja yang sakit selanjutnya diatur dalam Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, nasib pekerja yang mengalami PHK terutama karena sakit dapat lebih diperhitungkan dan kemungkinan dapat dihindari PHK tersebut serta memenuhi hak-hak sesuai pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.