DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terkait Akta Pelepasan dan Penyerahan bagi Pembeli Tanah Girik yang dilakukan Tanpa Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pdt/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ajeng, Agustiani
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-02-22 08:25:38 
Abstract :
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhadap pendaftaran tanah yang menerbitkan sertifikat. Oleh karena itu setiap orang atau badan hukum wajib menghormati hak atas tanah tersebut. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang Perlindungan Hukum bagi pembeli hak atas tanah yang masih girik yaitu Penggugat II Hotmariani Saragih, dengan menganalisa putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pdt/2015 melawan Tergugat H.Aspas Bin Haji Abdul Madjit, yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara menguasai tanah milik Penggugat II. Atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 154/Pdt.G/2013/PN.Bks. Dalam putusan Mahkamah Agung, diketahui terdapat permasalahan dalam hal penerbitan sertifikat tanah. Penulis berpendapat adanya perbuatan melawan hukum dalam pembuatan sertifikat Hak Milik Nomor 61 atas nama Haji Aspas Bin Haji Abdul Madjid. Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangsih bahan kajian tentang sengketa tanah bagi pembeli tanah girik tanpa Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku terkait isu hukum yang diteliti. Kata kunci : Perlindungan hukum, Pembeli, Girik dan sertifikat tanah. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya