Abstract :
Tindak Pidana Pelnerkosaan sebenemya sudah sangat sering terjadi di Indonesia, Pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung akan menyebabkan dampak buruk bagi anak baik secara fisik maupun secara psikis. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan perlu dilakukan secara berkelanjutan,supaya hak?hak seorang anak yang melekat terhadap dirinya terjamin karena anak merupakan generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menJadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung serta apakah putusan hakim telah sesuai dengan Undang?Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang penindungan anak yang dimana seharusnya anak yang menjadi korban kejahahatan seksual berhak untuk mendapatkan restitusi, akan tetapi dalam putusan pengadilan tidak dimasukan upaya restitusi dimana restitusi merupakan salah satu bentuk terhadap perlindungan hukum. Adapun harapan kedepannya agar para
penegak hukum untuk memperhatikan hak?hak korban karena korban yang paling merasakan dampak langsung akibat terjadinya tindak pidana. Maka sebab itu sebaiknya penegak hukum lebih memperhatikan hak?hak dari seorang korban
agar terciptanya perlindungan hukum dan keadilan bagi korban itu sendiri.
Kata Kunci : Perlindungan, Korban, Pemerkosaan