Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Alentino, Hildan Megantara
Subject
Hukum
Datestamp
2019-03-04 04:46:25
Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Konvensi Internasional dan bagaimana hakim dalam pembuktian tidak digunakannya merek IKEA selama tiga tahun berturut-turut. Jenis data yang digunkan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier. Metode yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukan IKEA sebagai Merek Terkenal tidak mendapatkan perlindungan hukum padahal Indonesia adalah salah satu anggota perserta konvensi internasional yang mempunyai kewajiban melindungi penggunaan merek terkenal yang di atur dalam pasal 6 bis yang menyebutkan bahwa masing-masing anggota di suatu negara harus menolak permohonan pendaftaran yang sama atau mirip dengan merek yang dianggap terkenal di negara itu dan Trips pasal 16 ayat 2 ini mengatur unsur penting yang harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah merek itu terkenal atau tidak adalah pengetahuan masyarakat tentang merek tersebut dalam sector publik yang relevan. Pasal ini juga menyatakan pasal 6 Paris Convention dipakai secara mutlak untuk barang dan jasa. Hakim berpendapat bahwa merek IKEA berdasarkan survey tidak digunakan lagi sealama tiga tahun berturut-turut sehinga putusan Mahkamah Angung menguatkan Pengadilan Niaga namun ada salah satu anggota Hakim MA berpendapat lain terhadap putusan Pengadilan Niaga yaitu bahwa merek IKEA adalah merek Tekenal yang harus dilindungi dan tidak terdapat alasan-alasan untuk dihapuskan karena merek IKEA adalah merek yang besar yang memiliki banyak tokok di 46 Negara salah satunya di Indonesia.
Kata Kunci : IKEA, Merek Terkenal, Perlindungan Hukum