Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian utang-piutang apabila ia melakukan ingkar janji (wanprestasi) serta untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskirptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum apabila seseorang melakukan wanprestasi adalah dengan membayar ganti rugi dalam hal ini pembayaran ganti rugi tersebut haruslah diletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap barang milik Tergugat yang dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang kepada Debitur . Kesimpulan dari Penelitian ini akibat yang timbul dari wanprestasi ialah keharusan bagi debitur membayar ganti rugi atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan kontrak/tuntutan.
Kata Kunci : Wanptestasi, Perjanjian, Utang Piutang