DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Kreditur Terhadap Debitur Yang Cidera Janji Dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan Nomor: 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Annisa, Alkhumairah
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:47:04 
Abstract :
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Adanya perlindungan terhadap kreditur menjadi sangat perlu dan benar-benar diterapkan untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak debitur. Seluruh kreditur di Indonesia seharusnya sudah merasa aman dengan adanya Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pada realitanya yang bisa dirasakan di lapisan masyarakat banyak sekali debitur yang cidera janji akan kewajibannya. Dengan adanya hal tersebut, penulis tertarik membahas dan menganalisisnya dalam skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tertera pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang semoga bermanfaat kepada seluruh masyarakat dalam rangka memberi kejelasan untuk mengetahui tentang kasus sengketa hak antara kreditur dan juga debitur yang cidera janji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta teknik pengumpulan data, dan juga teknik pengolahan data dan analisis data, sehingga terkumpul menjadi intisari skripsi yang menyimpulkan hasil dari keseluruhan pembahasan. Kata kunci : Perlindungan Terhadap Kreditur, Eksekusi Pada Objek Jaminan Fidusia, Hak Kreditur. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya