DETAIL DOCUMENT
Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 9/Pid.Sus.Anak/2
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Antin, Setyaningsih
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:47:14 
Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum dengan kekuatan konstitusi yang sangat kuat, yakni dengan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pilar utama dari konstitusi Negara. Setiap Undang-Undang yang ada di Negara Indonesia ini telah hampir keseluruhannya menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia. Anak menurut Pasal 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena anak merupakan investasi utama dan harapan masa depan bangsa serta sebagai generasi penerus cita-cita bangsa di masa mendatang. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep restorative justice pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan bagaimana proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penanganan kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 9/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Pwt atas nama terdakwa Seto Prayoko Bin Hasan Riyadi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa Seto Prayoko Bin Hasan Riyadi tidak dilakukan pendekatan keadilan restoratif dari level penyidikan sampai dengan pemeriksaan perkara di Pengadilan. Hal itu tidak memberikan perlindungan dan keadilan terhadap pemenuhan hak-hak anak, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa : ? Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pendekatan restorative justice. Maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Konsep restorative justice dapat melengkapi penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum, karena restorative justice dapat memperjuangkan hak-hak anak di masa depan. 2. Penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian oleh anak di bawah umur mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana. Penerapan Restorative Justice dikenal adanya proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan korban, masyarakat dan penegak hukum. Dengan pertimbangan bahwa anak adalah orang yang harus dilindungi secara khusus karena kebelumdewasaan anak baik secara jasmani maupun rohani, membuat mereka memerlukan jaminan dan perawatan khusus termasuk perlindungan hukum yang memadai. Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Pencurian, Anak di bawah umur. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya