DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Happy Baby Nomor 1149 K/Pdt.Sus-HKI/2017 Menurut Undang-Undang Merek
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Aprilia, Adha Lestari
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:48:18 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi pemegang Sertifikat atas merek menurut Undang-undang Merek berdasarkan pasal 3 Hak atas Merek dan Pendapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58 / Pdt.K.Sus-Merek 2016/ Pengadilan Niaga. Jakarta Pusat.apakah telah memenuhi Pendaftaran yang sesuai dengan Undang-Undang Merek dalam hubungannya dengan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang disebut juga sebagai penelitian doktrinal yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai perundang-undangan maupun hukum sebagai putusan pengadilan dalam proses berperkara. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam hal memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat dalam gugatan permohonan pembatalan merek Happy Baby yang diajukan oleh Penggugat. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah salah dalam menerapkan Pasal 3 tentang Pemegang Hak Atas Merek dan mengatakan bahwa pemilik merek Happy Baby harus dibatalkan Merek nya dari Dafar Umum Merek. Pihak Tergugat selaku pemegang hak atas merek Happy Baby karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Niaga, pemilik Happy Baby telah melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dan hal itu lah yang dijadikan acuan utama dalam memutus perkara merek tersebut yang sangat tidak relevan dengan Gugatan Tergugat sehingga merugikan kepentingan dari pemilik merek Happy Baby putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut belum memenuhi ketentuan asas/kaidah didalam ketentuan Undang-Undang Merek Sedangkan dalam pertimbangan dan putusan nya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyaatakan bahwa merek dari pihak Tergugat haruslah di batalkan dkarena mempunyai persamaan pada pokoknya yang dimana dalam hal ini Majelis Hakim telah menolak seluruh bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pihak Tergugat tanpa adanya suatu alasan yang jelas didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149K/Pdt.Sus-HAKI/2017 dan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 58/Pdt.Sus-Merek/2016/PN/Niaga Jakarta Pusat Kata Kunci : Hak atas merek, Perlindungan bagi pemegang hak atas merek 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya