DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Atas Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2017)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ayu, Putri Mustikawati
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:48:29 
Abstract :
Setiap orang yang merasa hak keperdataannya dilanggar orang lain, dapat menggugat orang yang merugikan ke Pengadilan Negeri dengan menuntut perlindungan hukum dan ganti kerugian. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mengenai perlindungan hukum terhadap pemilik tanah atas ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Dalam meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini Majelis Hakim sangat berperan penting dalam perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dan penetapan ganti kerugian, karena pemerintah atau termohon yang tidak adil dan tidak layak dalam memberi ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hakim memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dan untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian kepada pemilik tanah, sekalipun pemerintah atau termohon telah menentukan besaran ganti kerugian yang tidak adil dan tidak layak. Hakim Mahkamah Agung dalam menentukan besaran ganti kerugian hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu tanah, bangunan dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis yang dialami pemilik tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara ringkas kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pemberian ganti kerugian dilakukan harus dengan cara penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah. Dalam musyawarah pemberian ganti kerugian hendaknnya sebisa mungkin dicapai kata sepakat sehingga ganti rugi langsung di terima oleh pihak yang berhak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pemilik Tanah, Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya