Abstract :
Penerapan asas nebis in idem dalam gugatan perkara pidana di pengadilan. Asas nebis in idem dalam gugatan perkara pidaana di pengadilan diterapkan dalam perkara terdahulu yang telah
diputus oleh hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap, kemuduan diajukan kembali untuk kedua kalinya dengan subyek hukum, obyek sengketa, dan pokok perkara yang sama. Perkara
yang dinyatakan nebis in idem tidak dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya ke pengadilan kecuali terdapat perbedaan mengenai subyek gugatan, obyek perkara, dan pokok perkara.
Interprestasi hakim terhadap perkara pidana yang dapat dikenai asas nebis in idem, terjadi pada perkara yang telah mempunyai hukum tetap sehingga sudah tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun kecuali upaya peninjauan kembali. Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat dikenai asas nebis in idem yaitu subyek gugatan, obyek perkara,dan pokok perkara pada perkara yang pernah diputus sebelumnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 578 K/PID/2016, sehingga perkara tersebut dinilai berkaitan
dengan asas nebis in idem. Penelitian ini mengangkat permasalahan penerapan dan pertimbangan hakim dalam menilai perkara nebis in idem. Metode penelitian yang digunakan
yuridis normatif, metode penelitian ini dapat digunakan bagi penelitian teks peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Penerapan Hukum, Asas Nebis In Idem, Hukum Pidana