Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dea, Novia Putri Sihombing
Subject
Hukum
Datestamp
2019-03-04 04:49:00
Abstract :
Penelitian ini tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan Hak Eksklusif serta dapat dimanfaatkan secara ekonomis bagi pemiliknya. Hak Desain Industri adalah salah satu Hak Atas Kekayaan Intelektual yang merupakan Hak Eksklusif. Upaya Perlindungan Hak Eksklusif dalam desain industri berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang diberikan oleh negara kepada desain industri yang baru. Perihal kebaruan dalam desain industri sangatlah penting karna suatu desain industri yang dapat dilindungi dan didaftarkan harus memiliki nilai kebaruan, yang berarti suatu desain yang didaftarkan belum pernah didaftarkan sebelumnya dan juga dinilai berdasarkan bahwa desain tersebut belum pernah beredar dimasyarakat umum, baik melalui media cetak, media sosial, maupun media elektronik sesuai yang telah ditentukan pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain industri. PT.Thrivetama Indoasia dan Djohan Kohar telah di gugat penilaian kebaruannya ke pengadilan oleh Deni Juni Prianto yang dulu merupakan karyawan sales dari PT.Thrivetama Indoasia dan Djohan Kohar. Tergugat berdalil bahwa Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dan pernah di Somasi oleh Tergugat karena Penggugat telah beritikad buruk. Tergugat berpendapat bahwa desain industri milik tergugat tergolong baru. Penelitian ini hendak menganalisis pendapat hakim terhadap perkara tersebut serta hubungannya dengan konvensi international. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Normatif Empiris. Hasil penelitian bahwa hakim pengadilan niaga dan mahkamah agung menolak gugatan Konpensi penggugat dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Tergugat karena desain Tergugat telah memenuhi unsur kebaruan. Putusan pengadilan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak desain industri harus baru dan hal itu harus memenuhi asas-asas/kaidah/kaidah hukum hak atas kekayaan intelektual nasional maupun internasional.
Kata Kunci: Hak Eksklusif, Legal Standing, Kebaruan, Hak Desain Industri, Konvensi Internasional.