Abstract :
Hak Asasi Manusia adalah merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Salah satu hak tersangka adalah untuk mendapatkan
bantuan hukum khususnya bagi mereka yang belum paham mengenai hukum bahkan bagi mereka yang berkedudukan sosial menengah ke bawah. Dimana merupakan hal yang harus diperhatikan yaitu hak-hak tersangka khususnya mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Penelitian ini mempunyai dua tujuan, pertama untuk
mengetahui Apa yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor: 1820K/Pid.Sus/2014, dan yang kedua Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak putusan Nomor: 1820K/Pid.Sus/2014. Berdasarkan
hasil penelitian dengan diaturnya perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka petugas pemeriksa perkara tindak pidana baik pada tingkat pemeriksaaan sampai tingkat penuntutan dalam pengadilan, para pihak yang bertugas tidak boleh untuk menghalangi dipenuhinya hak-hak dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, bahkan sebaiknya sejak awal pemeriksaan hak-hak tersebut diberitahukan kepada tersangka, termasuk pemberian bantuan
hukum yang wajib bagi tersangka. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu
kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan analisis hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam proses peradilan seringkali para penegak hukum mengabaikan kata wajib
pendapampingan hukum ini yang menimbulkan wibawa hukum terpuruk karena adanya penekanan dalam tingkat pemeriksaaan yang melanggar hak asasi tersangka/terdakwa, dan
seharusnya para penyedik dalam tingkat penyidikan harus menyampaikan kepada tersangka terhadap hak-hak yang akan didapat oleh tersangka.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia,