DETAIL DOCUMENT
Analisa Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Yang Melakukan Kesalahan Berat Tanpa Melalui Proses Hukum Pidana Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 536K/Pdt.Sus-PHI/2016 dan 09/Pdt.S
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dedi, Kurniadi
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-03-04 04:49:43 
Abstract :
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para pekerja yang juga sebagai pengurus Serikat Pekerja Perum Peruri karena perbuatannya telah mengirimkan surat kepada kepada Kadiv Produksi Uang, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Ketua dan Anggota Dewan Peruri, Direksi Peruri dan Menteri Negara BUMN karena curiga terjadi tindak pidana pemufakatan jahat dan korupsi di putus hubungan kerjanya dengan alasan melakukan pelanggaran berat berupa menyebarkan isu negatif tanpa dilakukannya proses hukum acara pidana sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Penelitian ini mengunakan metode hukum normatif dengan cara pendekatan, dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran berat yang merupakan tindak pidana yang tertuang dalam KUHP harus melalui proses pembuktian dipengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah Untuk dapat mengklasifikasikan jenis-jenis kesalahan berat dalam hukum ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Untuk mengetahui apakah Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Makamah Agung Nomor 536K/Pdt.Sus-PHI/2016 telah adil berdasarkan Pasal 100 UU No.2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam studi kasus yang penulis teliti. Kata Kunci : Kesalahan Berat, Pemutusahan Hubungan Kerja, Uji Materil, Tindak Pidana. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya