Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 02/HKI.Desain Industri/2014/PN Niaga Sby. dan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt.Sus-HKI/2015 apakah telah memenuhi Prinsip/Asas/Kaidah Nasional dan Internasional dalam menilai unsur kebaruan (Novelty) desain industri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa penggugat bukan termasuk
dalam ?Pihak yang Berkepentingan (legal standing)? untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak desain industri. Karena, yang dapat mengajukan gugatan adalah subjek hukum desain industri dalam hal ini adalah pendesain.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memenuhi ketentuan Prinsip/Asas/Kaidah Hak Kekayaan Intelektual Nasional maupun Internasional terkait pendapatnya tersebut. Sedangkan, pada tingkat kasasi Mahakamah Agung berpendapat desain industri yang dimiliki oleh tergugat sudah tidak memiliki unsur kebaruan lagi karena sudah ada pengungkapan sebelumnya di luar negeri
dan telah menjadi milik umum. Namun, penggugat tetap dalam posisi bukan pihak yang berkepentingan dalam hal pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri yang sependapat dengan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya. Pendapat Mahkamah Agung tersebut secara jelas telah memenuhi ketentuan Prinsip/Asas/Kaidah Hak Kekayaan Intelektual Nasional maupun Internasional.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Unsur Kebaruan, Legal
Standing.