Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan perlindungan terhadap merek terkenal berdasarkan pada Undang ? undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perjanjian Internasional, Trips Agreement. Jenis data yang digunkan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier. Metode yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukan Merek MONSTER sebagai merek terkenal tidak mendapatkan perlindungan hukum padahal Indonesia telah meratifikasi TRIPs Agreement pada UU Merek di Indonesia. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota Konvensi Paris dan penanda tangan Perjanjian TRIPs. Direktorat Merek, untuk melindungi merek terkenal dengan menolak permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain terutama untuk barang dan/atau jasa sejenis. Dalam UU Merek yang saat ini berlaku, kewenangan melindungi merek terkenal tersebut diberikan melalui Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf b. Terdapat beberapa fakta bahwa merek Monster adalah merek terkenal dan fakta bahwa merek Monster milik Tergugat sudah tidak digunakan selama 3 tahun berturut ? turut sejak tanggal didaftra merek tersebut. Hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat premature karena Komisi Banding Merek belum mengeluarkan putusannya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Monster , Merek Terkenal