Abstract :
Penelitian ini mendeskripsikan Penerapan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah yang Melebihi Legitime Portie. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa dalam membuat hibah harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 dari bagian mutlak (Legitime Portie). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, hukum sekunder dan tersier dengan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menemukan beberapa permasalahan terkait hibah, yaitu 1) Bagaimanakah pengaruh pemberian hibah yang melebihi Legitime Portie pada putusan Mahkamah Agung No:490K/Pid/2016 dan 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hibah yang melebihi Legitime Portie pada putusan Mahkamah Agung No:490K/Pid/2016. Adapun dari permasalahan penulisan ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui pengaruh pemberian hibah yang melebihi Legitime Portie pada putusan Mahkamah Agung No:490K/Pid/2016; 2) Mengetahui pertimbangan hakim terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hibah yang melebihi Legitime Portie pada putusan Mahkamah Agung No:490K/Pid/2016. Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut penelitian ini menyimpulkan, bahwa: 1) Terjadinya perselisihan antara penerima hibah dan pihak ketiga mengenai hak kepemilikan hak atas tanah hibah tersebut; 2) Hakim tidak dapat memutus hasil pidana H. Zaenudin Bin H. Akbar, karena disebabkan unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan terdapat sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka dari itu, dalam penelitian ini penulis mengangkat judul: Penerapan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Yang Melebihi Legitime Portie (Studi Putusan Makhamah Agung Nomor: 490K/Pid/2016).
Kata Kunci : Hak Mutlak, Hibah dan Hukum Perdata