Abstract :
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Pada dasarnya anak di bawah umur memerlukan perlindungan dari orang-orang di lingkungan dan lingkungan sekolah sebab mereka belum dapat melindungi diri mereka sendiri. Kenyataanya, Anak sangatlah rentang menjadi korban tindak pidana Kekerasan baik di lingkungan maupun sekolah. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu bagi murid malah menjadi tempat di mana mereka memperoleh tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh orang tertentu yaitu guru. Penelitian tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh guru penulis menemukan permasalahan dalam penelitian ini yaitu:(1) Bagaimana pemidanaan terhadap guru yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.?(2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap guru yang melakukan tindak pidana kekerasan terhada anak.? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Analisi yuridis normatif yang di dukung dengan wawancara yang penulis lakukan bersama: Zufri Nasution S.pd. dan Ikhsanul Nasir Hsb S.Ag. MM. Wawancara dilakukan sebagai bahan penunjang penelitian. Pemidanaan terhadap guru yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap muridnya maka jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seharusnya hakim tidak melihat latar belakang guru sebagai wakil kepala sekolah dan tidak melihat kekurangan guru di lingkungan sekolah sebab masih banyak guru pengganti maka harus mendapatkan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kata kunci: Anak, Tindak Pidana Kekerasan, Guru terhadap Murid