Abstract :
Putusan Pengadilan harus memuat argumentasi atau alasan hakim dalam pertimbangan hukum termasuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak boleh semata-mata atas dasar intuisi atau instink semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada atau sesuai azas-azas umum
pemerintahan yang baik. Untuk mencapai putusan yang memenuhi rasa rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini peneliti tertarik untuk meneliti
tentang Kesenjangan Hukum (disparitas) antara Putusan Nomor 244/G/2015/PTUN.JKT Dan Putusan Nomor 69/G/2016/PTUN.JKT oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yaitu meneliti dari bahan pustaka yang ada dan melihat gejala yang muncul dimasyarakat. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan kesenjangan hukum (disparitas) dari kedua
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersbut. Dimana salah satu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci, Disparitas, Putusan Hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.